aku

Kamis, 18 Desember 2014

Feodalisme


       Definisi Feodalisme
Feodalisme merupakan system social ciri khas dari abad pertengahan dari system itu melahirkan masyarakat yang penuh dengan kekerasan, kebrutalan, dan kesewenang-wenangan oleh sang penguasa. Istilah feodalisme pertama kali dimunculkan di Perancis pada abad ke-16. Periode tersebut sebagai pembeda periode tersebut dari modernitas. Feodalisme adalah sebuah system pemerintahan yang dipegang oleh tuan feudal untuk menaungi  para vassal yang telah menyerahkan fief. Pemerintahan semacam itu disebut feudal system. 

Feodalisme merupakan suatu system yang telah berperan penting dan menggoreskan warma tersendiri dalam peradaban. Dalam konteks eropa Istilah “feudal” berasal dari kata Latin “feudum” yang sama artinya dengan fief, ialah harta milik yang dapat berupa sebidang tanah yang diserahka untuk sementara oleh seorang vassal kepada tuan feodal. Dalam hal ini  foedalisme berarti penguasaan hal–hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah, khususnya yang terjadi di Eropa Abad Pertengahan. 
Foedalisme sebagai suatu sistem yang ada di Eropa dan terjadi pada sekitar abad IX-XII merupakan system yang jauh dari demokrasi. Dari system tersebut dapat terbentuk dasar pemerintahan lokal, pembuatan undang-undang, menyusun dan mengatur angkatan perang, dan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan kekuasaan eksekutif. Pemerintahan ini otoriter dan itu dibuktikan dengan doktrin foedal yang dikatakan bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Raja sebagai pemilik tanah-tanah luas terbentang di wilayah kerajaannya.
Feodalisme juga dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dipegang oleh seorang pemimpin dan mayoritas bangsawan, kekuasaan muthlak berada dibawah kuasa mereka dan  memiliki bawahan yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal dan jumlah bawahan tersebut banyak. Para vasal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vasal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. 
 Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Ciri- ciri Feodalisme :
1.Ditandai dengan adalnya lapisan atas Lord ( tuan tanah ) dan vassal ( buruh )
       2.Penguasaan ( segala aspek ) lapisan atas terhap lapisan atas.
       3.Adanya kepatuhan ( absolud ) lapisan bawan terhadap lapisan atas.
       4.Nasib lapisan bawah sangat ditentukan oleh lapisan atas.
       5.Kekuasaan dan kewenangan hanya dimiliki oleh lapisan atas.
       6.Lapisan bawah tidak memiliki hak untuk berpendapat( tidak ada demokratisasi )
       7.Merupakan peralihan dari budak ke buruh.
       8.Lapisan atas memberikan perlindungan fisik dan nonfisik terhadap lapisan bawah sebagai konsekuensi
       9.Sifat pelapisan sosialnya tertutup.
      10.”Sulit sekali” terjadi mobilitas dari lapis bawah ke atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar